kaltengtoday.com, Kasongan – Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kota Katingan, mendapat perhatian jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan, Polda Kalteng. Mirisnya, para pengguna sepeda listrik yang masih dibawah umur tersebut tak segan melajukan sepeda listriknya di jalan-jalan raya yang ramai kendaraan bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helem.
Beberapa orang anak pengendara sepeda listrik di ruas jalan Tjilik Riwut Km 15,5 Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, saat hendak berangkat sekolah dipanggil orang tuanya saat dihentikan dan diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polres Katingan.
Baca Juga : Wujud Kepedulian, Kapolres Katingan Jenguk Personelnya Yang Sakit
Kapolres Katingan AKBP Paulus. Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri.
“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” katanya, Selasa (13/5/2022)
Dalam Permenhub 45/2020 itu, jelasnya, di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam. Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.
Baca Juga : Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Katingan Lakukan Pengecekan
“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post