Kalteng Today – Palangka Raya, – Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk itu Satuan Tugas (satgas) diminta harus melakukan evaluasi pelaksanaannya .
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K.Yunianto yang turut serta melakukan peninjauan secara langsung ke posko-posko penanggulangan penyebaran Covid-19, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, dalam pelaksanaan sistem PSSB yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di wilayah tersebut masih ada beberapa catatan untuk kembali dievaluasi oleh pihak eksekutif selaku pelaksana lapangan dan instansi yang berkepentingan lainnya.
“Kami telah melakukan peninjauan lapangan dan melihat langsung keadaan. Seperti yang kita lihat adanya penumpukan di Kantor Pos, yang kami rasa perlunya pengaturan dari pihak bersangkutan, tidak boleh ada yang berjubel dan utamakan protokol kesehatan,” katanya kepada awak media, Senin (11/5).
Dirinya menambahkan, dalam hal penumpukan masyarakat di Kantor Pos, dirinya menegaskan untuk secepatnya diatur dan jangan sampai terjadi pembiaran, sehingga berdampak pada rentannya masyarakat terserang berbagai virus, terkhususnya virus corona yang kini membuat sebagian besar masyarakat resah.
“Tidak boleh langsung dibiarkan, kalau memang diatur tidak bisa. Maka jangan dilakukan pembayaran, atau diatur secara tertib terlebih dahulu,” ungkapnya.
Hal tersebut juga menurutnya akan menjadi bagian dari catatan satuan tugas PSBB Kota Palangka Raya.
Maka dari itu kedepan pelaksanaan PSBB dan pencegahan terhadap penyebaran penularan virus corona di kota tersebut tidak ada lagi.
Baca Juga:
Hari Pertama Pemberlakuan PSBB di Palangka Raya: Aktivitas Warga Masih Ramai
“Satgas akan mengevaluasi kekurangan-kekurangan pada hari pertama kalau tidak siap maka harus segera dilakukan pembenahan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post