Kaltengtoday.com, Kapuas – Aparatur Sipil Negara di wajib menunjung tinggi netralitas pada Pemilihan umum 2024 karena ada sanksi ringan, sedang bahkan berat jika kedapatan berpihak kepada parpol bahkan salah satu calon.
Kegiatan yang di buka langsung Asisten III Pemerintah Ahmad Muhammad Saribi di hadiri Kepala Regional VIII BKN Banjar Baru A.Darmuji,.S.Sos.M.Si,Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Komari,Bawaslu Provinsi Kalteng serta Kepala OPD,Camat sert lurah,di aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas Jalan Soedirman,Selasa, (21/11/2023).
Baca Juga : Â Artikel : Meniti harapan pemilu tanpa luka demokrasi
Kepala BKPSDM Komari dalam laporannya menyampaikan,kegiatan Sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),dalam menghadapi Pemilihan umum tahun 2024 sehingga tidak terjadinya kasus ketidak netralnya ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Kapuas yang berujung pada pemberian sanksi.
“Kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya kita mengingatkan seluruh ASN yang berada di lingkup Pemkab Kapuas agar menjaga netralitas pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang,’ucap Komari.
Sedangkan Asisten III Pemerintahan Ahmad M Saribi,mengatakan,Pemerintah Kabupaten Kapuas telah melakukan kegiatan Sosialisasi kepada seluruh ASN untuk menghadapi Pemilu di tahun 2024.Karena menghadapi Pemilihan baik legislatif,Presiden dan kepala daerah ASN harus memiliki integritas dan netralitas yang kokoh.
” kita simpulkan bahwa ASN harus membentengi diri dengan integritas dan netralitas yang tinggi sehingga tidak tersangkut masalah pada Pemilu nantinya,”terangnya.
Diakui berdasarkan paparan dan diskusi yang di sampaikan pihak stakeholder tahapan pemilu yang sudah di sampaikan dari narasumber baik dari Badan Pengawas Pemilu dan BKN yang perlu di antisipasi adalah laporan masyarakat di tindak lanjuti dengan klarifikasi dan ada sanksi yang harus di terima apa bila ASN terlibat.
Baca Juga : Â Amankan Pemilu, Polres Barsel Intensifkan Patroli Malam Hingga Subuh
Perlu di ketahui oleh ASN ada sanki,baik ringan,sedang dan berat harus di ketahui dan alhamdulillah kita Kabupaten Kapuas yang melaksanakan kegiatan ini lebih di dari Kabupaten lain di Kalteng.
“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang di lakukan oleh ASN karena kita sudah memiliki pemahaman yang sama,”ungkap Saribi sapaan akrabnya.
Ditambahkan Kepala Regional VIII BKN Banjar Baru A Darmuji,bahwa sebagai upaya menjaga netralitas ASN Kantor Regional XIII BKN Banjar Baru Kalimatan Selatan bekerja sama dengan BKPSDM Kabupaten Kapuas bertujuan melakukan kegiatan ini,sebagai salah satu cara preventif,memberitahukan kepada ASN apa yang boleh dan apa yang tidak boleh di lakukan.
” ASN harus tahu apa yang harus di lakukan baik sebelum,selama dan setelah pemilihan umum,”imbuhnya.
Baca Juga : Â 4 Nopember, APK Peserta Pemilu Harus Diturunkan
Dikatakan,apa yang telah di sampaikan Bawaslu sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 bagi ASN mau pun PPPK aturannya jelas di Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara.
“Disitu sudah jelas tertuang dalam aturan ada kewajiban dan larangan apa bila ASN melanggar akan di tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post