kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan terpidana bandar sabu, Saleh, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hak tersebut, menyikapi terkait belum dieksekusinya putusan Mahkamah Agung (MA), pemilik nama asli Salihin, atas vonis 7 tahun penjara terkait kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Kepala Kejati Kalteng, Pathor Rahman mengaku telah mengajukan terpidana Saleh menjadi DPO.
“Sudah kita daftarkan dia (Saleh,red) menjadi DPO. Kita sudah laporkan ke Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel) untuk tangkap buron (Tabur),” katanya, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga : Bawa 190 Gram sabu, 2 Wanita Diciduk Polisi
Dijelaskannya, pihaknya telah meminta bantuan kepada jamintel agar terus mengawasi dan memantau pergerakan terpidana Saleh.
Untuk itu, pihaknya meminta agar terpidana narkotika Saleh dapat segera menyerahkan diri untuk menjalani pidananya.
“Kajari Palangka Raya sudah melayangkan surat pemanggilan tiga kali kepada keluarganya dan penasehat hukumnya,” ucapnya.
Usai masuk dalam DPO, lanjut Pathor Rahman, pihaknya akan melakukan pencarian terhadap terpidana saleh. Namun, jika terpidana Saleh belum dapat ditemukan, maka pihaknya akan meminta bantuan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian.
“Itu kalau memang tidak dapat ditemukan dan kami tentunya memerlukan bantuan dari BNNP Kalteng dan kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, terpidana Saleh divonis bebas atas kepemilikan 200 gram sabu.
Baca Juga : Polisi Mengaku Belum Terima Permintaan Penangkapan Soleh, Bandar Sabu
Tak terima dengan hasil tersebut, Jaksa mengajukan Kasasi dan akhirnya bandar besar sabu di Kampung Ponton tersebut, divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.[Red]
Discussion about this post