kaltengtoday.com, Kapuas – Lantaran sakit hati barang milik pribadi sering di ambil tanpa memberitahukan berujung pada sabetan senjata tajam jenis mandau berujung 2 warga Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng meregang nyawa.Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wib dan sekira pukul 18.30 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, telah terjadi peristiwa pembunuhan di wilayah hukum Polres Kapuas yang mengakibatkan 2 warga Kecamatan Timpah, meninggal dunia.
“Akibat sakit hati,sering kali barang milik pribadinya di ambil tanpa memberitahu Pelaku JA(30) langsung membantai menggunakan senjata tajam jenis mandau hingga dua warga meregang nyaman,” ucap Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu 26 Juli 2023.
Baca Juga : Â Bandar Dadu Gurak dan Pembawa Senjata Tajam Diciduk Tim Gabungan
Disampaikan,Kasat Reskrim korban pertama atas nama JI (24) warga Jalan Lintas Timpah Pujon Rt 004 Desan Tumbang Randang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Kalteng.
Saat itu korban sedang di rumah datang pelaku JA membawa senjata tajam jenis mandau langsung menghujam ke arah leher korban tetapi dengan sigap menghindar dengan menangkis mengakibatkan tangannya nyaris putus dan berusaha melarikan diri kejadian sekitar pukul 17:00/wib.
“Naas korban JI terjatuh di halaman rumah langsung saja pelaku JA menghujamkan mandau tepat di leher korban sehingga nyaris putus dan korban meninggal di tempat,”terang Iyudi.
Kemudian tak puas dengan menghabisi JI, pelaku sekitar pukul 18:30 wib langsung mendatangi korban kedua DM (48) warga Rambai tiga Rt 007 Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Kalteng, yang sedang duduk santai di sebuah pondok. Langsung saja JA menghujamkan mandau ke arah leher sehingga nyaris putus dan meninggal dunia di tempat.
Baca Juga : Â Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Seorang Pelajar Diamankan
Setelah itu JA melarikan diri.mendapat informasi ada kasus penganiyaan hingga mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa, anggota Polres Kapuas bersama Polsek Timpah di bantu Polres Pulang Pisau melakukan pengejaran.
Hingga pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 Skj 21.00. Wib pelaku JA ditangkap di Desa Goha Jalan Lintas Palangkaraya Gunung Mas Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Kalteng.
“Tersangka JA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya maka di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana ,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post