Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebanyak 2.565 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), baik di rumah tahanan (Rutan) maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), mendapatkan remisi IdulFitri 1444 Hijriah dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra mengatakan, jika pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 34A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan Permenkumham nomor 7 tahun 2022 dan Nomor 3 tahun 2018 tentang remisi IdulFitri.
Baca juga :Â Berkah Ramadhan, 411 WBP Lapas Kelas IIA Palangka Raya Meraih Remisi IdulFitri 1444 Hijriah
Remisi ini diberikan sebagai salah satu hak dari WBP yang harus dipenuhi, dengan catatan selama menjalani masa tahanan WBP berkelakuan baik.
“Pemberian remisi merupakan wujud dari sikap negara sebagai reward kepada Warga Binaan yang selalu senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri dan dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna,” katanya, Kamis 27 April 2023.
Baca juga :Â Hore, WBP di LPP Kelas IIA Palangka Raya Dapat Seragam Baru
Dalam kesempatan tersebut, dirinya berharap remisi yang diberikan saat ini dapat memotivasi para WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum, yang bisa mencabut hak remisi WBP.
“Dari 2.565 WBP yang diberikan remisi, ada sebanyak 26 orang WBP yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, atau langsung bebas dari masa tahanan, saya harap kepada WBP yang kembali ke masyarakat agar bisa berbaur dan bersikap baik antar sesama,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post