Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Secara resmi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan dampak besar terhadap pelaku UMKM, yakni Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 pada Desember 2022.
Peraturan tersebut dikeluarkan, sebagai upaya mendorong pengembangan industri halal untuk pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam pasar global.
Baca juga : HCCM Kalteng Buka Rekrutmen Pendamping dan Penyelia Halal
“Kabar gembira terkait sertifikat halal adalah berlaku sepanjang masa, tidak ada batasan waktu, tapi sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan baik bahan baku, maupun bahan penolong,” kata Kepala Perwakilan (KP) Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalteng, Nanang Fahrurrazi, Senin (23/1/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan kebijakan tersebut, waktu pengurusan sertifikat bagi pelaku UMKM melalui pernyataan self declare adalah 12 hari kerja, sejak pengajuan permohonan ke BPJPH verifikasi dan validasi oleh PPPH, penetapan halal di Komite Fatwa, sampai terbit sertifikasi halal dari BPJPH.
“Jadi ada perubahan waktu kepengurusan, yang sebelumnya 21 hari kini menjadi 12 hari saja,” ucapnya.
Kemudian, penetapan ketetapan halal akan dilakukan oleh MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten dan kota atau MPA, yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama 3 hari kerja sejak diterima laporan dari LPH.
Baca juga : 209 Sertifikat Halal Telah Diterbitkan Untuk UMKM Kalteng
Sementara, lanjut Nanang Fahrurrazi, terkait dalam batas waktu penetapan kehalalan produk oleh MUI terlampaui, maka penetapan ketetapan halal produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa halal.
“Komite fatwa Produk halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari unsur ulama dan akademisi. Nanang berharap, Perpu No 2 Tahun 2022 ini dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post