kaltengtoday.com, Kasongan – Masyarakat yang hendak memasang baliho atau reklame supaya dapat mentaati serta memperhatikan ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Katingan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Satpol PP Budiman L Gaol mengatakan, dalam pemasangan baliho dan reklame wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis terkait Satpol PP.
“Izin pemasangan ini mencakup tempat pemasangan dan masa berlaku pemasangan baliho dan reklame yang diajukan permohonannya, ” Ungkapnya, Sabtu (12/2/2022).
Ia mengingatkan, pemasangan ini tidak boleh dilakukan dengan sembarangan dan asal-asalan. Sehingga dapat memunculkan prinsip yang melanggar ketertiban dan estetika perkotaan.
Baca Juga :Â Polres Katingan Razia Pasar Kereng Pangi
” Sesudah diberikan izin atau rekomendasi. Pihak pemasang wajib membayar pajak atau retribusi pasalnya hal itu menjadi bagian dari ketentuan pemerintah daerah, ” Sebutnya.
Apabila didapati suatu pelanggaran, seperti belum memperoleh izin dan rekomendasi Satpol PP selaku instansi teknis dalam penegakkan perda akan menindak tegas berupa penertiban hingga menurunkan baliho atau reklame yang terpasang. Sebab, tugas ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung pihaknya.
Baca Juga :Â Imbau Tetap Prokes, Polsek Katingan Hilir Datangi Warga Isoman
” Maka, kami meminta bagi pelaku usaha baik perorangan atau badan usaha agar dapat mentaati apa yang sudah menjadi ketentuan pada peraturan daerah. Sehingga, hal itu dapat menjadi perhatian semua pihak, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post