kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, target pendapatan pajak daerah di Kota Palangka Raya saat ini telah mencapai Rp 114,8 miliar atau 85,6 persen dari target Rp 134 miliar.
Dari 11 objek pajak yang dilakukan pemungutan, hanya pajak restoran yang realisasinya telah mencapai 100 persen.
Baca Juga : Hingga Agustus, Ini Realisasi PAD Kabupaten Gunung Mas
“Sementara untuk pajak hotel, pajak restoran, dan penerangan jalan umum realisasinya sudah di atas 90 persen, sedangkan sisanya ada yang baru mencapai 40 persen lebih,” katanya, Senin (7/11/2022).
Namun, pihaknya optimistis jika target PAD tahun 2022 dapat tercapai 100 persen dari target setelah dinaikkan Rp 3 miliar dibanding tahun 2021.
Bahkan saat ini tim penagih pajak tengah fokus pada objek pajak yang masih di bawah 50 persen, seperti pajak sarang burung walet yang masih terealisasi 40,7 persen dari target Rp 650 juta.
Baca Juga : Realisasi PAD Kabupaten Gunung Mas, Ini Lho Capaiannya
“Realisasinya cukup bagus dan kami yakin sisa waktu sampai Desember bisa tercapai. Kami imbau wajib pajak segera membayar pajak sebelum Desember,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post