Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sebagai dasar pedoman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas resmi mengukuhkan 446 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pegawai teknis dan tenaga kesehatan, yakni Permenpan-RB Nomor 546 Tahun 2023 dan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Yang mana, penerimaan formasi di tahun 2023 lalu.
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengatakan, pengkukuhkan yang dilaksanakan itu sebanyak ratusan PPPK tersebut, sebagai tindak lanjut dari pada hasil tes yang dilakukan tahun 2023 lalu. Sehingga, langsung diserahkan surat keputusan (SK) kepada mereka pegawai yang diangkat menjadi PPPK ini.
Baca Juga : Sebanyak 400 Guru PPPK Mengikuti Pembinaan TIK
“Pertama-tama saya ucapkan selamat bagi saudara sebanyak 446 ini berhasil lulus melalui tes dan hari ini menjadi PPPK baik, bagi tenaga teknis maupun tenaga kesehatan ini, serta pesan saya agar bekerja yang baik dan rendah hati dan mampu beradaptasi,” ucap Jaya S Monong, Senin (4/3/2024).
Untuk itu, orang nomor satu di Gunung Mas mengingatkan, agar bekerja juga dengan disiplin, terlebih jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi diingatnya jangan sampai oknum yang berbuat tidak senonoh seperti selingkuh dan lainnya.
“Apabila perbuatan itu terbukti maka tidak ada kompromi lagi, dan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di negara kita Indonesia ini, harapan saya dengan saudara agar bekerjalah sesuai dengan aturan,” terang dia.
Baca Juga : 696 Pelamar Melangkah ke Tahap Berikutnya dalam Seleksi PPPK Kabupaten Seruyan
Sementara itu, Sekda Gunung Mas Richard FL menjelaskan untuk tenaga kesehatan jumlah pelamarnya yang tercatat sebanyak 234 orang, dan pelamar yang TMS. Mereka ini tidak dapat mengikuti seleksi sebanyak 26 orang, dan lolos seleksi kompetensi sebanyak 144 orang.
“Mereka yang dibagikan SK dari tenaga teknis 302 orang, dan tenaga kesehatan 144 orang berjumlah 446. Lalu, hasil optimalisasi teknis formasi tahun 2022 lalu yang belum mengikuti pengukuhan sekitar 18 orang,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post