Kaltengtoday.Com, Kuala Kurun – Ratusan lebih masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berkumpul dan menggelar aksi memblokade jalan Lintas Kurun-Palangka Raya, tepatnya dirumah warga pingir Jalan di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada Rabu (5/1) kemarin.
Poin alternatif dan disampaikan tuntutan itu, pihak perusahan atau PBS yang beroperasi wilayah tersebut, wajib membuat jalan khusus, berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012. Kemudian, sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun.
Selanjutnya, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No.7 Tahun 2012, dan poin terakhir selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.
Maka langsung direspon, Bupati Gumas Jaya S Monong mengakui bahwa masyarakat Kabupaten Gumas, menggelar aksi blokade, sebagaimana untuk manyampaikan aspirasi mereka. Hal tersebut mengenai penanganan ruas jalan melintasi wilayah Kabupaten Gumas, dan sudah ditindak lanjuti beberapa kali rapat di bulan Juni dan terakhir 17 Desember 2021 lalu.
“Aspirasi itu, sudah kami tindak lanjuti dengan membangun pos pantau di 9 titik dilalui PBS tersebut, dengan maksud pos pantau itu dibuat untuk mengawasi angkutan PBS ini, karena saya minta sebelum jalan ini diperbaiki saya tidak mengizinkan untuk melewati jalan ini,” tegas Jaya S Monong.
Kemudian, kata dia, beberapa hari lalu yang sudah merespon surat yang disampaikan ke 18 pihak PBS yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas. Namun kata dia, hanya ada tiga PBS dari sektor pertambangan, seperti PT DMP, STP dan PT TAM yang bersedia untuk memperbaiki jalan tersebut.
“Kemudian (perusahan-red) yang lainnya masih saya tunggu, dari sektor walaupun hanya pertambangan yang merespon, dan perkebunan dan kehutanan masih saya tunggu, apabila tidak merespon saya tidak akan izinkan untuk melewati jalan ini,” jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Jaya, dalam pertemuan dari perwakilan aliansi masyarakat yang sempat alot dan memperoleh kesepakatan dan sudah ditandatangani bersama, rangka untuk mewakili dari masyarakat Kabupaten Gumas. sehingga, ada dua poin secara garis besar yang menjadi catatan dan disimpulkan.
Baca Juga : Cegah Angkutan PBS, Pemkab Gumas Dirikan 9 Pos Pantau
“Poinnya, pertama kami sepekat mendorong supaya PBS ini, perbaiki jalan ini bukan dari dana CSR dan itu betul-betul dana yang memang untuk perbaikan jalan, kalau CSR itu untuk pendidikan kesehatan dan lainnya untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai kesepakatan yang dibuat bersama pihak terkait pihaknya, segera mendorong PBS untuk membuat jalan khusus, entah itu melalui jalur sungai ataupun melalui darat, sesuai analisa dari perusahan yang berinvestasi di wilayah tersebut.
Baca Juga : Pemkab Gumas Dirikan 9 Pos Pantau
“Jalur khususnya pihak perusahan, silahkan memilih sesuai analisa mana yang efrsiena, sehingga mereka memilih melalui darat atau air, dan kami tadi medapat kesepakatan memberikan kepada mereka dengan batas 1 tahun untuk mempersiapkan jalan yang dibuat PBS,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post