kaltengtoday.com – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyiapkan bantuan pendidikan atau beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari wilayah setempat, baik strata, diploma empat, maupun diploma tiga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gumas, Singong saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu (25/4/2020) mengatakan, beasiswa tersebut dibagi menjadi dua jenis, yakni beasiswa berprestasi dan dari keluarga tidak mampu.
“Pada 2020 ini beasiswa bagi mahasiswa berprestasi disiapkan untuk 164 orang, sedangkan beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang disiapkan juga untuk 164 orang,” ucapnya.
Mengingat jumlahnya yang disiapkan terbatas, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mendapat beasiswa. Selain itu juga ada proses seleksi yang dilakukan secara jujur.
Untuk persyaratan umum, yakni mahasiswa yang bersangkutan berasal dari Gumas dan sedang aktif kuliah pada perguruan tinggi negeri atau swasta di dalam maupun luar Kalteng.
Jenjang S1 dan DIV paling rendah pada semester II dan paling tinggi semester IX saat mengajukan permohonan.
Untuk DIII paling rendah pada semester II dan paling tinggi pada semester V.
Belum menikah dan batas usia saat mengajukan permohonan maksimal 25 Tahun, diutamakan putra daerah yang lahir di Gumas.
Khusus beasiswa berprestasi, Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 dan beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 2,75.
“Khusus beasiswa dari keluarga kurang mampu, status pekerjaan orang tua tidak atau bukan pegawai negeri sipil, TNI dan Polri,” jelas pria yang pernah menjabat Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Gumas itu.
Dia menambahkan, masih ada beberapa persyaratan khusus bagi mereka yang ingin mendapatkan program beasiswa dari Pemkab Gumas. Untuk lengkapnya, pemohon dapat berkoordinasi dengan Disdikpora Gumas.
Proposal permohonan, lanjut dia, diterima atau disampaikan di Bidang Pembinaan SD dan SMP Disdikpora Gumas paling lambat Juni 2020, setiap Senin sampai Jumat sesuai jam kerja.
Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka proposal dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan susulan.
Baca Juga:
Pramuka Gumas Siap Berperan Penanggulangan COVID-19
Oleh sebab itu, mereka diminta agar teliti dalam menyiapkan persyaratan.
“Permohonan dibuat secara perorangan dan tidak kolektif. Bagi mahasiswa yang tinggal di luar daerah, proposal permohonan dapat dikirim melalui Kantor Pos atau diwakili oleh pihak keluarga,” demikian Singong. [Jek-KT]
Discussion about this post