Kaltengtoday.com, Buntok – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), bersama penjabat bupati menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Barito pada rapat paripurna Ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2023 yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (15/5/2023).
Selain persetujuan bersama, agenda paripurna juga mendengarkan pidato pengantar Pj Bupati Barsel atas penyampaian raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. Kemudian penyampaian rekomendasi DPRD Barsel terhadap LKPj kepala daerah Tahun 2022.
Baca juga :Â Ketua Komisi I DPRD Barsel Mendukung Kegiatan TMMD Ke-16
Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana saat menyampaikan pidatonya mengatakan, terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara DPRD Barsel dengan pemerintah daerah terhadap raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito.
“Kami berharap kebersamaan ini dapat selalu ditingkatkan untuk selalu bersinergi dalam rangka percepatan penetapan raperda ini,” ucap Lisda.
Menurutnya, hal itu demi terciptanya pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barito Selatan demi menuju peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus tersebut.
Ia mengharapkan dukungan dari DPRD Barsel, badan usaha dan seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan serta melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito ini nantinya.
“Sehingga kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab pemda dapat dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu untuk dikelola secara profesional, efektif dan efisien,” terangnya.
Baca juga :Â Komisi II DPRD Barsel Tinjau Pembangunan Infrastruktur
Masih dikatakan orang nomor satu di Barsel itu, raperda tersebut bertujuan dalam rangka menjadi perusahaan yang sehat, meningkatkan mutu pelayanan dan perbaikan kualitas, kuantitas, kuantitas distribusi air sehingga memberikan kepuasaan kepada pelanggan.
“Kami berharap kerjasama dalam pembentukan raperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya. [Red]
Discussion about this post