kaltengtoday.com, kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gumas melaksanakan rapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Minol) yang beredar di wilayah ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan, dengan dibahasnya raperda minol tersebut, sebagai upaya untuk dasar hukum untuk pengawasan peredaran dan pengendalian dari penjualan minuman beralkohol yang ada di Kabupaten Gumas.
Baca Juga : Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Seorang Remaja Aniaya Tetangga Barak
“Sebenarnya raperda minol ini, hanya merubah sedikit dari perda yang sudah ada. Karena memang, catatan pentingnya adalah pintu pertama masuknya minol itu ke Gumas adalah melalui SUB-SUB Distributor jadi tidak ada pintu lain sebenarnya,” ucap Yansiterson saat Raperda itu dibahas, Rabu (25/5).
Jadi katanya, kalau ada keluhan-keluhan bagi masyarakat yang membayar perijinan itu, dan itu ternyata masih ada pihak-pihak lain yang tidak masuk dalam pintu SUB tersebut juga melakukan hal yang sama. Akan tetapi, itu ilegal, maka perlu ada pengawasan yang tertuang dari Raperda ini.
“Karena kita di Gumas ini ada empat SUB Distributor, dan yang tidak dilakukan itu adalah laporan sehingga sulit untuk memonitoring secara berkala bagi mereka Disperindag yang fungsinya untuk itu,” ujarnya.
Kemudian kedepan, jelasnya lagi, untuk para camat-camat juga yang ada sehingga diundang untuk menghadiri kegiatan pembahasan raperda ini. Lalu, konteksnya adalah satuan tugas (satgas) yang lebih banyak berperan itu sebagai kepanjangan tangan, yakni di kecamatan.
Baca Juga : Rumah Makan dan Toko Miras Diperingatkan
“Satgas ini nanti akan ada di kecamatan, karena mereka-mereka inilah yang dekat dan mereka sangat lebih dahulu mengetahui permasalahan, oleh sebab itu rancangan ini yang akan dipersiapkan terkait peredaran dan penjualan serta pengendalian minol itu,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post