kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan uji publik, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten setempat. Sehingga setelah selesai nantinya akan dilakukan penyusunan serta dikoreksi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Asisten III Setda Gumas Letus Guntur mengatakan uji publik itu merupakan rangkaian penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan apresiasi kepada narasumber dari biro Hukum Setda Provinsi Kalteng serta semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda tersebut.
Baca Juga : Â Raperda tentang Pajak dan Retribusi Pemda Akan Dilakukan Uji Publik
“Selain waktu yang memang singkat penyusunan Raperda ini juga memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang menjadi landasan dan pedoman Pemda dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi di Gumas,” kata Letus Guntur, Senin (20/3).
Sebab kata dia, sebagaimana diketahui pemerintah pusat telah menerbitkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Ini juga mewajibkan daerah segera menyusun Perda terbaru tentang Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan itulah Perda paling lambat tanggal 5 Januari 2024.
Lalu jika tidak segerakan tindakan, sambung dia, tentu dapat merugikan daerah Kabupaten Gumas, secara fisikal mengingat semakin lama menunda maka semakin besar pula potensi kehilangan pendapatan asli daerah.
“Kepada Pihak legislatif pada saatnya nanti saya mengharapkan dapat mempercepat proses pembahasan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah dan kepada OPD agar terus berkoordinasi dengan Bapenda,” tutur dia.
Baca Juga : Â PBG Pabrik Kelapa Sawit Pulpis Sumbang Retribusi Rp. 320 juta
Sementara itu, Kepala Bapenda Gumas Edison mengatakan, tujuan kegiatan ini rangka menyamakan persepsi dan kesepahaman untuk meminimalisir terjadinya kekeliruan dalam menyusun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Untuk peserta terdiri dari unsur pemerintah instansi vertikal, pengusaha, akademisi, para wajib pajak dan retribusi dan masyarakat pelaku usaha yang ada di Gumas,” tukas Edison. [Red]
Discussion about this post