kaltengtoday.com, – Buntok, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Julius M Sinaga, menegaskan kepada pejabat yang ada di wilayah setempat, agar tidak melakukan pengancaman kepada anggotanya terkait pemberitaan dan membuat gaduh.
Hal tersebut lantaran ada beberapa laporan dari anggota PWI Barsel yang menyatakan bahwa ada salah satu oknum kepala dinas di wilayah itu, saat ingin ditemui dan dikonfirmasi oleh wartawan tetapi tidak bisa dengan berbagai alasan.
Baca juga :Â Jalin Sinergitas Bersama PWI
Namun, saat oknum Kadis tersebut bisa dimintai konfirmasi, bukan penjelasan yang baik diberikan, malah dugaan pengancaman kepada wartawan yang didapatkan.
“Itu tidak boleh, karena wartawan dilindungi Undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas. Karena itu bisa diproses secara hukum,” ucap Julius kepada Kalteng Today, Selasa (12/7/2022).
Ia menjelaskan, tugas dasar sebagai wartawan adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti yang tertuang di pasal 6 huruf d Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Jadi sebagai pejabat publik jangan anti kritik, karena kita sekarang berada di era keterbukaan informasi. Selama anggota saya menjalankan tugas berdasarkan Undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik, mereka dilindungi,” tandasnya.
Baca juga :Â Bank Kalteng Siap Bersinergi Bersama PWI Barsel
Ia menambahkan, sudah seharusnya lah sebagai pejabat publik lebih bijaksana menanggapi suatu persoalan, sehingga tidak membuat gaduh di ruang publik. Hal ini pun berlaku untuk seluruh pejabat yang ada di wilayah setempat.
“Bijaklah sebagai pejabat publik, kalau dikonfirmasi secara baik-baik, jelaskan secara baik-baik. Jangan saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan, namun di media lain dengan lantang memberikan pernyataan. Hal itu memberikan anggapan bahwa anda, hanya suka diberitakan yang baik saja, namun saat diberikan kritik anda menghindar,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post