Kalteng Today – Puruk Cahu, – Putusan sidang adat yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) atas permasalahan limbah PT Indo Muro Kencana (PT IMK) dengan masyarakat Desa Batu Mirau, Kecamatan Sungai Babuat masih menjadi polemik melalui sidang adat yang dilakukan sidang adat beberapa waktu lalu.
Meski sudah menyatakan menerima secara tertulis melalui surat dari pihak masyarakat Desa Batu Mirau melalui Ketua BPD Batu Mirau sehingga memunculkan rasa keberatan atas putusan tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pelaksanaan sidang adat.
Ketua BPD Batu Mirau, Siska menjelaskan keputusan adat yang diambil oleh DAD Mura dengan menuangkan nilai denda adat sebesar Rp 82. 250.000 atas kasus pencemaran limbah PT IMK yang terjadi di Sungai Maan dengan jumlah jiwa yang terdampak sebanyak 211 warga dari hasil verifikasi DAD Mura tanpa adanya koordinasi yang baik antara pihak penggugat adat maupun yang tergugat.
“Kami berharap adanya keselarasan terhadap putusan DAD Mura dan dapat melakukan verifikasi ulang terhadap permasalah ini, karena kami merasa sidang adat tersebut dilakukan sepihak tanpa adanya kehadiran dari pihak Management PT IMK seolah-olah kami yang disidang adat saat beberapa masyarakat Desa Batu Mirau turut hadir dalam sidang tersebut kemudian lanGsung diputuskan,” ucap Siska sembari mengeluarkan seluruh dokumen yang telah disampaikan kepada pihaknya secara tertulis, Rabu (15/7/2020).
Dilanjutkannya, melalui surat undangan sidang adat sendiri tidak disebutkan bahwa agenda tersebut merupakan sidang putusan karena dengan adanya tuntutan adat pihaknya menginginkan adanya tahapan dan tata cara sidang yang mempersilahkan masyarakat adat untuk menyampaikan apa yang menjadi masalah di Desa Batu Mirau sebelum dilakukan putusan.
Baca Juga :Â TN Tanjung Puting Dan TN Sebangau Jadi Perhatian Polda Kalteng
Kemudian adanya persetujuan dari hasil final putusan adat yang juga dihadiri oleh Mantir Adat Desa Batu Mirau yang tertuang jelas bahwa hasil putusan sudah ditandatangani oleh Mantir Adat Desa Batu Mirau bernama Anton.
“Karena sebelum dilakukan sidang saya disuruh tanda tangan terlebih dahulu tanpa saya menyimak bahwa yang saya tandatangani merupakan surat putusan, saya terkejut setelah hasil sidang bahwa dalam hasil putusan yang sebelumnya dibacakan oleh pimpinan sidang saya menyepakati putusan yang dikeluarkan DAD Mura sehingga saya merasa terjebak,” ungkap Anton.
Discussion about this post