Kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono menyoroti proyek pembangunan gedung olahraga di Katingan yang diduga bermasalah.
Bahkan, kabarnya diduga ada salah satu ASN yang diduga mengajukan permohonan pensiun dini.
” Itu kan bisa dianulir pengadilan nanti permohonan pengajuan pensiun dini dari ASN yang bersangkutan. Semuanya ada aturan dan proses hukum yang dipatuhi, ” Katanya, Selasa (12/3/2024).
Menurutnya, informasi tersebut perlu dilakukan ditelusuri terlebih dulu kebenaranya. Jangan sampai, karena ada kasus hukum seorang ASN justru menyelamatkan diri dengan pensiun dini atau purna tugas.
Baca Juga : Â Pertanyaan Proyek GOR Katingan Yang Belum Selesai
” Segala sesuatu itu ada aturan yang mengaturnya. Jika ada permasalahan harus disikapi dengan bijak. Baik itu pimpinan daerah hingga ke jajaran yang ada di bawah, ” Bebernya.
Sementara itu, Sekda Katingan Pransang beranggapan setiap pegawai di daerah mempunyai hak mengajukan untuk permohonan purna tugas atau pensiunan dini.” Itu kan hak dari beliau. Bukan dalam artian menyelamatkan diri dan itu yang perlu dipahami, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post