Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) hingga saat ini masih menunggu hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang komisioner yang saat ini masih berproses di Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi menegaskan proses PAW di tubuh Bawaslu Kalteng sudah menjadi kewenangan penuh dari Bawaslu RI. Dan, hingga saat ini belum menghasilkan keputusan.
Baca Juga :Â Bawaslu Bartim Mulai Intenskan Strategi Pengawasan
“Kewenangan PAW ada di Bawaslu RI. Minggu kemarin sudah dilaksanakan proses wawancara terhadap calon PAW-nya,” kata Satriadi kepada Kaltengtoday.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/10/2024).
Satriadi menerangkan, hingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari setiap proses dari calon PAW yang akan mengisi satu dari lima kursi komisioner Bawaslu Kalteng, sehingga kerja-kerja pengawasan dalam prose Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Tambun Bungai semakin optimal.
“Kita tunggu saja putusan dari Bawaslu RI,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kalteng diisi lima orang komisioner, seperti Satriadi sebagai ketua, Winsi Kuhu, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina.
Baca Juga :Â Bawaslu Kalteng Ingin Mahasiswa Lebih Aktif dan Lebih Terlibat Dalam Awasi Pilkada 2024
Namun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Winsi Kuhu dengan alasan dinilai berafiliasi dengan partai politik dan tertuang pada 120-PKE-DKPP/IX/2023 dan diumumkan pada 8 Desember 2023 lalu.
Untuk diketahui, sebelum dipecat, Winsi Kuhu menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat. Ia juga merangkap sebagai Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas di Bawaslu Kalteng. [Red]
Discussion about this post