kaltengtoday.com, -Sampit- Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Yeppi Hartady mengatakan, untuk PPKM Level 3 di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali diperpanjang hingga 28 Maret 2022 mendatang. Hal ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 17/2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.
Menurut Yephi, untuk itulah, beberapa kegiatan masih disesuaikan dengan peraturan PPKM level 3. Misalnya saja pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama.
Baca Juga :Â Lestarikan Lingkungan, Kodim 1015 Sampit Dukung Tanam Bibit Sejuta Pohon
“Meski saat ini ada beberapa sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, tetap pada pemberlakuan 50 persen dari jumlah siswa yang hadir. Itu pihak sekolah yang mengaturnya,”ujarnya, Kamis (17/3).
Dikatakan Yephi, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen).
Keputusan bersama ini yakni antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kemudian Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Covid-19. Ucapnya lagi.
Baca Juga :Â Peringati Hari Pahlawan, Ini Komentar Keturunan Pejuang Kotawaringin
Dirinya mengatakan, apa yang sampaikan ini diharapkan masyarakat mengetahuinya. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui bahwa Kotim masih PPKM Level 3. Tutup Yephi. [Red]
Discussion about this post