Kalteng Today – Sampit, – Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Ipda Agus Manulang beserta 3 orang personil serta 2 orang personil TNI melakukan pemasangan banner maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi Pidana pembakaran hutan dan lahan di Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (3/3).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah menjelaskan bahwa memasuki musim kemarau tahun ini tentu saja harus dilakukan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Oleh karena itu, Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat tentang sanksi bagi pembakar hutan dan lahan berupa banner yang dipasang di setiap sudut wilayah hukum Polres Kotim khususnya Polsek Mentaya Hulu Jelasnya, Rabu (3/3).
Baca Juga :Â Polsek Parenggean Ikuti Pelatihan Tracer Di Polres Kotim
Pemasangan banner maklumat Kapolda tentang sanksi pidana pembakar hutan dan lahan didampingi oleh personil TNI Koramil 1015-13 kuala kuayan dan 3 orang masyarakat dimana banner- banner tersebut dipasang di Jalan simpang SMP 1 Kuala Kuayan, Komplek pasar Kuala Kuayan, simpang pasar Bukit Tajahan, jembatan penyebrangan Kuala Kuayan dan jalan poros dekat Mapolsek Mentaya hulu, Paparnya.
Kata Roni, dengan pemasangan banner tersebut masyarakat dapat mengetahui bahwasanya membakar hutan dan lahan itu dilarang dan ada sanksi pidana bagi pelakunya, semoga ada efek jera bagi masyarakat yang ingin membuka lahan dengan cara membakar nantinya, Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post