Kalteng Today – Sampit. – Polsek Ketapang pada Sabtu, 19 Juni 2021 sekitar pukul 20.30 WIB melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dengan tersangka H (35) dengan barang bukti sabu seberat 4,41 gram.
Pelaku diamankan di Jalan Kelapa Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdeol Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti,”jelasnya, Minggu (20/6).
Barang Bukti yang berhasil diamankan 3 bungkus plasik yang berisi butiran kristal warna bening yang di duga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,41Â gram, 2 plastik klip kecil, 1 mini digital pocket scale, 1 buah potongan sedotan.
Baca Juga :Â Polda Kalteng Bekuk 6 Pelaku Kasus Narkoba dan Sita 142 Gram Sabu
Kemudian uang tunai Rp.400 ribu , 1 buah handpone Raedme 9c warna biru, 1Â buah handpone Nokia model TA-1034 dan 1Â botol urine yakni atas nama pelaku,paparnya.
Semua barang bukti diakui adalah milik pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses Sidik lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tutupnya.[Red]
Discussion about this post