Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kepolisian Resort (Polres) Seruyan kembali melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) sabu, di Mapolres, Kamis (18/6/2020).
Pemusnahan barbuk sabu seberat 0,93 gram dengan cara dilarutan kedalam air deterjen itu, dipimpin oleh Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi serta diikuti oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres Kompol Imam Riyadi, mengatakan, barbuk sabu tersebut diperoleh dari tersangka Zulkarnaen alias Melong (30), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah.
“Tersangka ini ditangkap pada 2 Juni 2020, sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Poros Desa Bumi Jaya RT 004 RW 002, Kecamatan Seruyan Tengah,” kata Imam.
Wakapolres melanjutkan, tersangka yang merupakan warga Perumahan KUD Usaha Bersama Desa Bumi Jaya ini, ditangkap polisi saat akan akan melakukan transaksi sabu berdasarkan hasil laporan masyarakat.
Baca Juga:Â Cari Barang Bukti Narkoba, Polisi Kembali Sisir Kawasan Puntun
Dari penangkapan itu, selain berhasil mengamankan barbuk sabu, polisi juga mengamankan barbuk lain berupa satu buah handphone merk Nokia, satu unit sepeda motor pelaku jenis Supra 125 dan uang yang diduga hasil transaksi senilai Rp 445.000.
“Terhadap tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelas dia. [Red]
Discussion about this post