Kaltengtoday.com, Sampit – Personil Satreskrim Polres Kotim telah melakukan Pengecekan dan himbauan di SPBU di Wilayah Hukum Polres Kotawaringin Timur. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengantisipasi terhadap praktik-praktik kecurangan dalam pengisian BBM yang dapat merugikan masyarakat, sehingga dipastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Wakapolres Kotim Kompol Yosef Thomas Tortet mengatakan, SPBU yang dilakukan pengecekan yakni SPBU 64.743.11 Jalan jenderal Sudirman Km 18 dan SPBU 64.743.15 Jalan Jnderal Sudirman Km 11. Jelasnya, Minggu, (14/4/2024).
Baca Juga : Satsamapta dan Satlantas Polresta Palangka Raya Sambangi SPBU
Dikatakannya lagi, selain melakukan pengecekan juga dilakukan himbauan kepada pemilik dan karyawan SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen/ masyarakat, guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas. Tegasnya.
Dirinya berharap agar masyarakat bisa melaporkan ke pihaknya jika ada indikasi kecurangan di SPBU di Kota Sampit ini.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat kecurangan saat pengisian BBM di SPBU. Ini kita lakukan untuk kebaikan bersama, baik pihak SPBU dan masyarakat yang mengisi BBM,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post