Kaltengtoday.com, Sampit – Kapolres Kotim AKBP Sarpani kembali menghadiri pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 191,2 gram di Mapolres Kotim pada Rabu 6 Maret 2024. Barbuk yang dimusnahkan ini dibungkus menjadi 14 paket yang siap edar.
“Hari ini kita kembali memusnahkan barang bukti berupa sabu bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri, tokoh masyarakat anti narkoba dan juga bersama rekan wartawan,,”jelas Sarpani, Rabu 5 Maret 2024.
Sarpani mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Polres Kotim dan menangkap 3 orang tersangka.
Baca Juga : 10 Tersangka Tindak Pidana Peredaran Narkoba Berhasil di Amankan Polresta Palangka Raya Sejak Awal Tahun
“Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres Kotim selama Februari dan sebanyak 3 orang tersangka ditangkap,” tegasnya.
Dirinya menegaskan, bahwa kasus demi kasus berhasil kami ungkap. Tentunya ini bukan perkara mudah bagi pihak kepolisian, apalagi tanpa bantuan masyarakat.
“Saya harapkan dukungan dan juga keaktifan masyarakat sangat dinantikan dalam menekan kasus narkoba di Kotim ini ke depannya,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post