Kaltengtoday.com, Kapuas – Jajaran Polres Kapuas Sat Narkoba berhasil mengamankan obat obatan keras larang edar sebanyak 430 butir dalam kemasan 5 bungkus, pada 22 Juli 2024 Sekira pukul 12.00 Wib,Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengakui penangkapan terhadap diduga tersangka berinisial RD merupakan informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota resnarkoba.
Baca Juga :Â Polisi Gagalkan Transaksi Diduga Narkoba Jenis Sabu 6, 75 Gram
“Setelah memastikan informasi yang diterima sesuai dengan ciri ciri yang didapat langsung kami melakukan pengesahan dan berhasil mengamankan tersangka RD bersama barang bukti berupa 5 bungkus obat obatan keras dengan jumlah 340 butir warna putih merek Y,”kata Kasat Narkoba AKP Subandi,SH.MM.,Rabu, (24/7/2024).
Ditegaskan Kasat Narkoba,bahwa peredaran gelap Narkotika dan obat obatan keras larang edar di wilayah hukum Polres Kapuas akan ditindak tegas sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Perlu komitmen semua pihak untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat obatan keras yang berdampak pada generasi muda Kabupaten Kapuas,”tukasnya
Baca Juga :Kasatresnarkoba dan Kapolsek Sabangau Gelar Turnamen Badminton di Kalampangan
Dari tangan tersangka RD diamankan barang bukti berupa 5 paket plastic klip berisi 430 butir obat warna putih tanpa merk berlogo Y,1 pack plastik klip merk LIPS,1 buah tas kecil warna hitam bertulisan STYLE PROFESSIONAL,1 buah tas kecil warna biru,1 unit HP merk Oppo A16 warna silver,Uang tunai sebesar Rp. 250.000,-.
“RD dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post