Kalteng Today – Puruk Cahu, – Polres Murung Raya (Mura) melalui Satreskrim Polres Mura berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang pelaku sekaligus dalam waktu yang singkat atas tindak pidana penjualan Merkuri atau yang sering disebut dengan air raksa pada Selasa malam (25/5) dengan waktu yang berbeda.
Pelaku yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Mura berinisial RFE (36) warga desa Simpang Empat Sungai Baru RT/RW 001/002, Kelurahan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita merkuri Hg special for gold 99,999% atau air raksa yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan berat kurang lebih 25 Kg dikemas dalam botol kecil sebanyak 25 botol dengan berat 1 kg/botol.
Berselang beberapa jam kemudian dari hasil pengembangan, kembali berhasil menangkap pelaku berinisial RR (26) warga Murung Raya di Jalan Musak II Kecamatan Murung, Kabupaten Mura.
Dari tangan pelaku yang kedua ini Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan sejumlah uang Sebesar Rp2.450.000, hasil dari penjualan Mercury / Hg Special For Gold 99,999% (air raksa) yang merupakan bahan berbahaya dan beracun, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna abu-abu orange tanpa nopol, 11 botol mercury / HG Special For Gold 99,999% dengan berat kurang lebih 11 Kg yang dikemas dalam botol kecil dengan berat 1 Kg/Botol.
1 (satu) kotak kardus yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat sebagai wadah penyimpanan merkuri
“Setelah kita amankan RFE dan kita dalami, diperoleh dari pengakuan pelaku, bahwa ada penjual lainnya, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku RR di Jalan Musak II. Pengakuan pelaku ini sudah sempat menjual merkuri tersebut seberat 2 Kg ke penambang ilegal,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalaui Kasat Reskrim AKP Danie Langgie, Rabu (26/05/2021).
Total keseluruhan barang bukti merkuri yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Mura Seberat 36 Kg yang dikemas dalam sebuah botol dan kedua pelaku saat ini telah berada di Mapolres Mura untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka, kata Danie, terbukti tidak memiliki izin edar. Merkuri tersebut diperjualbelikan kepada penambangan emas ilegal untuk mengikat logam emas dan perak dari batuan mineral lainnya pada saat proses pemecahan batu.
Sementara, Kapolres Mura saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penindakan terhadap penjual merkuri tersebut merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen. Pol.Dr. Dedi Prasetyo dengan menyasar penjual merkuri, sehingga aktivitas pertambangan secara illegal dapat diminimalisir.
Baca juga :2 Jam Razia, Petugas Jaring 33 Pelanggar Prokes Covid-19 di Murung Raya
“Komitmen Pak Kapolda terkait illegal mining memang tidak main-main. Dia berharap di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak ada ada lagi aktivitas pertambangan ilegal, salah satu cara adalah mencari dan menindak para penyuplai (penjual merkuri),” ujarnya AKBP I Gede Putu Widyana. [Red]
Discussion about this post