Kalteng Today – Palangka Raya, – Polisi lakukan penyekatan di 3 kabupaten di Kalteng yang berbatasan dengan Provinsi provinsi tetangga.
Sejumlah daerah perbatasan yang dilakukan penyekatan yaitu Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Kalimantan Barat serta Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Kapuas yang berbatasan dengan wilayah Kalimantan Selatan.
Kepala Polda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo saat Gelar Apel Gabungan Dan Pelepasan Satgas Yustisi Penanganan Covid-19 Serentak Di Provinsi Kalteng di halaman Polda Kalteng, Senin (5/7/2021) mengatakan, setelah melaksanakan apel gabungan pihaknya melanjutkan kegiatan dengan menggelar apel pemberangkatan tim yustisi pendisiplinan protokol kesehatan covid-19, maskerisasi, vaksinasi massal serta penyemprotan desinfektan secara serentak di Provinsi Kalteng.
“Pemberlakukan di tiga perbatasan Provinsi Kalteng yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Bartim dan Kabupaten Lamandau serta memperketat Bandara dan Pelabuhan dengan memberlakukan hasil tes Laboratorium PCR covid-19 bagi masyarakat,” ujarnya seperti dalam rilis Humas Polda Kalteng (5/7/2021).
Sementara itu Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021) pekan lalu menjelaskan, Penyekatan ini sesuai dengan surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 443.1/107/ Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 yakni menjaga keluar masuknya ke Kalteng dan penyekatan ini dilakukan bekerja sama dengan TNI, Polri , Satpol PP dan stakeholder lainnya, jelas Edy.
Baca Juga : Polda Kalteng Gelar Operasi Yustisi Tim Pemburu Covid -19
Menurut Wagub, penyekatan pintu masuk itu secara teknis yakni warga yang masuk ke Kalteng harus KTP Kalteng dan harus membawa surat keterangan antigen negatif .
”Jika kuota vaksin kita cukup, jika warga Kalteng itu belum di vaksin akan kita vaksin di tempat . Namun ini masih dikoordinasikan,”ujarnya.[Red]
Discussion about this post