Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Polisi dari Polres Gunung Mas telah mengamankan sekitar delapan orang pelaku tindak pidana narkotika dengan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 200 Gram. Yang diringkus, jajaran Satrenarkoba Polres Gunung Mas dari Februari hingga Mei tahun 2024.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, pres rilis ini hasil dari pengungkapan berasal dari enam perkara yang diamankan di empat Kecamatan. Yakni masing-masing satu perkara pada Kecamatan Mihing Raya dan Tewah kemudian dua perkara di Kecamatan Rungan dan Kurun.
“Untuk jumlah barang bukti yang diamankan selama bulan Februari hingga Mei 2024 dengan berat kotor 205,84 gram atau senilai kurang lebih Rp. 411 Juta,” ucap AKBP Theodorus kepada awak media, Senin (27/05/2024).
Dijelaskan dia, aparat kepolisian telah meringkus delapan orang tersangka yakni, SM (49), S (28), RA (40), MA (25), HS (31), K (31), YF (31) dan satu tersangka dengan barang bukti terbanyak yakni SD (29) diamankan dengan barang bukti sabu siap edar sebanyak 21 paket sabu dengan berat total 177,41 gram.
“Pelaku SD diamankan saat melakukan perjalanan di Kecamatan Rungan. Dari pengakuannya tersangka habis mengambil narkotika untuk kemudian hendak dibawa di wilayah Gunung Mas,” ujarnya.
Baca Juga : Dewan Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba
Kapolres menuturkan, para tersangka tak satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain. Serta barang bukti narkoba yang telah diputuskan pengadilan untuk dimusnahkan kemudian dilarutkan oleh kapolres bersama unsur Forkopimda sebagai komitmen Polri dalam menjaga barang bukti agar tidak disalahgunakan.
“Adanya pengungkapan perkara yang telah dilakukan ini juga, kami telah menyelamatkan kurang lebih 1000 orang penduduk dari penyalahgunaan narkotika,” imbuh Theo sapaannya ini. [Red]
Discussion about this post