Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat waspada gagal ginjal akut pada anak.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut Polda Kalteng, terkait adanya larangan edar sejumlah merk obat sirup pada anak.
Baca juga :Â Setop Resep, Menjual dan Menggunakan Obat Sirop
“Kali ini kami menyampaikan edukasi kepada masyarakat terkait penarikan peredaran lima merk obat jenis sirup,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabidhumas, Kombes Pol K. Eko Saputro, Jum’at (21/10/2022).
Dijelaskannya, beberapa waktu lalu ikatan dokter anak Indonesia (IDAI) telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilom Glikol (EG).
Larangan tersebut bukan tanpa sebab, namun dua kandungan yang terdapat di sejumlah obat tersebut diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Baca juga :Â Pemprov Kalteng Tandatangani Kerjasama Penanganan Penyakit Kardiovaskuler
“Sampai tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut serta 99 anak meninggal dunia akibat menggunakan obat sirup,” pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa sampai saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik lima obat merk paracetamol sirup yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup(obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.[Red]
Discussion about this post