Kaltengtoday.com, Sampit – Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada pengendara sepeda listrik wilayah hukum tersebut untuk menggunakan kelengkapan keselamatan salah satunya helm. Apalagi kebanyakan pengguna sepeda motor listrik ini adalah anak di bawah umur.
Baca juga : Peringatkan Para Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya
Kasatlantas Polres Kotim Azmi Halim Permana mengatakan, pihaknya terus memberikan edukasi dan mengingatkan pengendara sepeda listrik untuk mematuhi rambu dan kelengkapan berkendara.
“Pada 2022 lalu pernah kami berikan teguran, hingga saat ini pun akan kami beri teguran khusus kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena penggunaan di jalan raya sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan,” jelasnya, Jumat (6/1/2023).
Apalagi kata dia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik. “Selain itu, dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah yaitu berumur 12 tahun harus didampingi oleh orang dewasa,” terangnya.
Baca juga : Tegur Masyarakat Pengguna Sepeda Listrik
Lanjut Azmi lagi, bagi pengendara sepeda listrik wajib mengenakan alat keselamatan seperti helm, hal tersebut untuk keselamatan pesepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. “Saya harapkan apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian dan untuk keselamatan kita bersama saat berkendara di jalan raya,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post