Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Saat ini berita-berita hoaks kerap bermunculan di media sosial. Hal tersebut menjadi kekhawatiran Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Untuk itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, melalui Ketua Tim Virtual Police, Ipda H. Shamsudin, gencar memberikan edukasi terkait implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE ) dalam bijak bermedia sosial, kepada generasi muda.
Baca juga :Â Cegah Berita Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Bermedia Sosial
“Kali ini kami mengedukasi terkait Stop HPPUS, yakni stop Hoaks, Pornografi, Perjudian, Ujaran kebencian, dan menyinggung SARA, kepada mahasiswa di Fakultas FISIP Universitas Palangka Raya,” katanya, Selasa (22/11/2022).
Kepada ratusan mahasiswa, dirinya menyampaikan, agar tidak asal menyebarkan informasi, apalagi belum jelas kebenarannya.
Hal tersebut, untuk menghindari adanya penyebaran berita hoaks atau berita bohong, yang dapat berdampak negatif pada diri sendiri dan masyarakat.
“Kami mengajak kepada seluruh mahasiswa kalau mendapatkan berita atau informasi yang meragukan, tanyakan dulu kepada pihak terkait atau tanyakan dulu ke Bidhumas Polda Kalteng. Kata kuncinya adalah saring sebelum sharing,” ucapnya.
Lebih lanjut pria yang kerap disapa Cak Sam ini juga berpesan, agar tidak melakukan ujaran kebencian atau menghina sesama teman serta tidak menyebarkan pornografi.
Baca juga :Â Humas Polda Kalteng Edukasi Mahasiswa Terkait UU ITE
Pasalnya, selain melanggar hukum, hal tersebut juga akan berdampak buruk terhadap kondisi psikologi korban.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya kuliah umum ini, dapat menambah wawasan dan pengetahuan seluruh mahasiswa. Sehingga kedepannya dapat bijak dan cerdas dalam menggunakan medsos,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post