kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Libur lebaran 1444 hijriah tahun 2023 ini sudah berakhir bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Karena itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas mengimbau kepada pegawai dilingkungan pemda setempat agar tidak menambah libur.
“Kepada PNS atau ASN yang ada agar mematuhi surat edaran yang telah kami tandatangani dan sudah kami sampaikan melalui OPD-OPD masing-masing, supaya mentaati dan tidak menambah waktu libur atau cuti bersama itu serta bekerja sesuai apa yang telah ditentukan,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, belum lama ini.
Baca Juga : Polresta Palangka Raya Terus Jaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri
Karena itu, sambung dia, ASN yang ada agar betul-betul memperhatikan surat edaran tersebut sudah ada itu, sehingga tidak ada konsekuensi nantinya kepada para pegawai yang ada di lingkungan pemerintah daerah setempat.
“Kalau sanksinya sebagaimana sesuai aturan yang berlaku bagi para PNS atau ASN yang menambah libur, karena kami menilai libur dan cuti bersama ini cukup panjang sampai satu Minggu,” ujarnya.
Untuk itu, dia berharap kepada para PNS atau ASN agar tetap mentaati surat yang dibuat dan disampaikan melalui dinas atau instansi yang ada. Termasuk bagi sekolah harus aktif dalam program belajar dan mengajar.
Baca Juga : Pasca Libur Lebaran, Kantor-kantor Pemerintahan di Bartim Mulai Aktif Kembali
“Kita juga berharap kepada para PNS agar mematuhi ketentuan itu, agar tidak terjadi konsekuensi. Termasuk juga bagi guru agar aktif bekerja di hari yang sudah ditentukan bekerja,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post