Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pelaporan terhadap Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan beberapa jajarannya, Ketua DAD Kalteng, serta beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke KPK RI beberapa waktu lalu oleh Sukarlan F Doemas dan koleganya mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kalteng, Katma F Dirun.
“Itukan laporan yang materinya terkait dengan yang di Bawaslu Kalteng kemarin, ya ngga apa-apa, silahkan saja, masyarakat kan punya hak,” kata Katma F Dirun kepada awak media, Senin (11/11/2024).
Ia memastikan, laporan yang telah di serahkan ke KPK RI tersebut tidak berkaitan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng Tahun 2024.”Yang pasti apa yang dicurigai itu tidak ada sama sekali yang dituduhkan dan kita bisa mempertanggungjawabkan semua itu,” tegasnya.
Baca Juga : Â LSM KPK RI Kalteng Soroti dan Dorong Kepala Daerah Tingkatkan Pengawasan Proyek
Lebih lanjut, Katma memastikan bahwa kinerja Pemprov Kalteng tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu oleh pelaporan tersebut.”Ngapain terpengaruh. Kita akan hadapi semua proses dan jalankan tanggungjawab rutin, dan tidak boleh karena sesuatu hal pelayanan kepada masyarakat terganggu, dan pak Gubernur enjoy aja,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng dan wakilnya, Ketua DAD Kalteng, beberapa kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta dilaporkan Rahmadi G Lentam dan koleganya ke KPK RI.
Rahmadi G Lentam ditemani koleganya seperti Sukarlan F Doemas, dan M Roshid Ridho, Kamis (7/11/2024) lalu resmi melayangkan laporan mereka ke KPK RI sekaligus menyerahkan laporan secara tertulis beserta sejumlah alat bukti.
Sukarlan F Doemas kepada awak media menyampaikan, laporan ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, seperti Penyalahgunaan Program dalam Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dalam rentang waktu Maret 2024 hingga Oktober 2024.
“Kami menduga terdapat kerugian keuangan negara (daerah) sebesar Rp. 547.890.541.000,00 dalam bentuk kegiatan dan/atau program,”ucapnya kepada awak media, Jumat (8/11/2024) lalu.
Baca Juga : Â Ini Respon Plt Kadisdik Kalteng Terkait Rilis KPK RI
Pertama Bansos berupa Uang Non Tunai sebesar Rp.187.319.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah) yang salah satunya adalah Program Beasiswa melalui Bantuan TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) Program BIDIK MISI Kalteng Berkah Tahun 2024 untuk kouta 13.113 Mahasiswa jenjang Diploma III(D3)/Diploma IV (D4)/Strata-1 (S-1) sebesar Rp.7.500.000,00 atau total Rp. 98.347.500.000,00Â dengan Syarat Khusus antara lain melampirkan surat rekomendasi dari DAD Kalteng.
Lalu, kedua adalah tentang program bantuan sosial berupa barang Tahun 2024 sebesar Rp.317.350.291.000,00. Dan yang ketiga adalah bansos berupa pangan (sembako) sebesar Rp.43.221.25.000,00 yang terjadi di 13 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalteng, atau tempat lain yang masih dalam wilayah hukum NKRI yang terjadi secara berlanjut dalam kurun waktu April 2024 sampai dengan September 2024.
Sukarlan menerangkan, terkait rangkaian kegiatan Bansos tersebut di atas, jika dibandingkan Bansos Tahun 2022 sebesar Rp.5.000.000.000,00 dan Tahun 2023 sebesar Rp.8.461.500.000,00, sehingga Bansos (Berupa Uang Non Tunai, Berupa Barang, dan Berupa Pangan-sembako) pada Tahun 2024 sebesar Rp. 547.890.541.000,00.
“Ini merupakan peningkatan yang begitu fantastis, luar biasa, bahkan seakan-akan mencerminkan kedaruratan dan bencana sosial yang begitu parah di Kalteng,” tegasnya.
Baca Juga : Â Tunjukkan Komitmen Perlindungan Kesehatan
Untuk diketahui, berikut pihak-pihak yang dilaporkan ada 11 orang, meliputi Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, Ketua DAD Kalteng, kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan tidak memiliki akses untuk menyampaikan laporan yanh diterima dan perkara yang diselidiki.
“Kecuali pelapornya sendiri yang menyampaikan ke publik,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post