Kaltengtoday.com, Kapuas – Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,ST.,menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah(Raperda),pada rapat persidangan 1 masa persidangan II tahun sidang 2024.
“Kami sampaikan tiga buah Raperda untuk di lakukan pembahasan bersama legislatif sebagai mitra kerja pemerintah daerah,”ucap Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,Senin 18 Maret 2024.
Baca Juga : Â Sidang Paripurna, Eksekutif Ajukan Tiga Buah Raperda
Disampaikan Erlin Hardi,bahwa ada 1 buah Raperda untuk kota layak anak sedangkan 2 buah Raperda yang memang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan Kabupaten Kapuas sehingga perlu di lakukan peningkatan.
“Ya,memang ada dua buah perda yang memang kita ajukan untuk di lakukan pembahasan kembali karena sudah tidak relevan dengan perkembangan Kabupaten Kapuas,”ujarnya.
Maka itu lanjut lelaki yang di kenal ramah dan murah senyum itu,pencabutan Produk hukum daerah tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan dan Raperda perubahan kedua atas perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Baca Juga : Â Terkait Raperda Narkotika, DPRD Batola ke Kapuas
“Saya berhadap dengan adanya perubahan perda nomor 10 tahun 2007 dan 2016 akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk lembaga kemasyarakatan dan nomenklatur perangkat daerah dan Kota layak anak kita berikan rasa aman dan nyaman bagi anak anak di Kabupaten Kapuas,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post