Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menghadiri acara konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD/RPJMD Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan di aula Bapperida setempat, Rabu (29/5/2024).
Dalam kesempatan itu Pj Bupati Hj Nunu Andriani mengatakan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 600.11.2/8755/Bangda Tanggal 17 Agustus 2023 tentang perbuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD/RPJMD kedalam dokumen RPJPD/RPJMD, bahwa pemerintah daerah seluruh Indonesia pada tahun 2023 dan 2024 akan melaksanakan proses pembuatan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJPD dan KLHS RPJMD termasuk juga Kabupaten Pulang Pisau berkewajiban untuk melaksanakan kajian KLHS untuk RPJPD Kabupaten Pulang Pisau.
Baca Juga : Pemkab Pulang Pisau Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS dan RPJPD
” Tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69 Tahun 2017 yang mana KLHS merupakan analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana dan program, ” tandasnya
Dikatakan Pj Bupati, bahwa dokumen KLHS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD) dan juga dokumen KHLS sebagai salah satu syarat dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RPJMD.
Baca Juga : Penyusunan KLHS Harus Penuh Tanggung Jawab
Laporan atau dokumen KLHS yang sudah dilaksanakan konsultasi publik kata Pj Bupati akan divalidasi berjenjang sesuai dengan kewenangan dalam hal dokumen KLHS RPJMD Kabupaten divalidasi oleh Tim Validasi Provinsi.
” Karena itu menjadi penting bagi kita bersama terutama kita yang hadir disini untuk mendukung pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau dalam pelaksanaan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Pulang Pisau termasuk dukungan dalam data dan informasi yang dibutuhkan oleh Tim Narasumber pendamping, Tenaga Ahli nantinya dalam menyusun proses penyusunan KLHS ini,” pungkasnya [Red]
Discussion about this post