Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat menggelar konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bapperida setempat, Kamis (14/12/2023) di buka Asisten II Setda Pulang Pisau Hj Deni Widanarni mewakili Penjabat (Pj) Bupati Hj Nunu Andriani.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala DLH, Hendri Arroyo, Kepala Baperida, Bakhzar Effendi, Kepala DPMD Herman Wibowo, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Zulkadri, Tim Narasumber Pendamping/Tenaga Ahli Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Organisasi Non Pemerintahan/NGO Lingkungan (WWF, BNF, KPSHK dan Yayasan Betang Borneo serta perwakilan OPD terkait.
Baca Juga : Â Pemkab Pulang Pisau Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD
Membacakan sambutan Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani, Asisten II Setda Pulang Pisau Hj Deni Widanarni mengatakan bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 600.11.2/8755/Bagda tanggal 17 Agustus 2023 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD, bahwa pemerintah daerah seluruh Indonesia pada tahun 2023 dan 2024 akan melaksanakan proses pembuatan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD termasuk juga Kabupaten Pulang Pisau berkewajiban untuk melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk RPJPD Kabupaten Pulang Pisau.
” Tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Mendagri dan Kehutanan Nomor P.69 tahun 2017 yang mena KLHS merupakan serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana dan program, ” ucap Hj Deni
Lebih lanjut disampaikan Hj Deni, bahwa laporan dokumen KLHS yang sudah divalidasi berjenjang sesuai dengan kewenangan dalam hal ini dokumen KLHS RPJPD kabupaten divalidasi oleh Tim Validasi Provinsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah dokumen perencanaan pembangunan daerah termasuk dokumen RPJPD dan juga dokumen KLHS sebagai salah satu syarat dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RPJPD.
Karena itu, kata Hj Deni, menjadi penting bagi kita untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Pulang Pisau dalam pelaksanaan penyusunan KLHS Kabupaten Pulang Pisau termasuk data dan informasi yang dibutuhkan oleh Tim Pendamping/tenaga ahli dan nantinya dalam lanjutan proses penyusunan KLHS ini.
Baca Juga : Â Pemkab Kembali Gelar Konsultasi Publik RDTR
” Isu pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau dapat saya sampaikan diantaranya kebakaran hutan dan lahan, penanganan stunting, program strategis nasional food estate, penanggulangan kemiskinan dan dan penanganan inflasi, ” tandasnya
Hal ini kata Hj Deni, aya sampaikan tidak lain agar itu pembangunan ini bisa menjadi konsen kita bersama dalam bersinergi menyelesaikan permasalah yang terkait dengan isu tersebut sehingga kedepan permasalahan isu yang saya sampaikan secara bertahap dan berkelanjutan dapat kita selesaikan bersama sehingga pada masa kepemimpinan saya ada trand positif kearah perbaikan.[Red]
Discussion about this post