“Pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang Tahanan atau Terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Seruyan harus tetap dijalankan,” kata Aiptu Ilham Syoleh Nasution.
Namun, kata dia menambahkan, sidang dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call. Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan sidang dilaksanakan di Ruang Besuk Tahanan Sat Tahti Polres Seruyan dan dimulai sekitar jam 09.00 Wib, berakhir sekitar jam 14.00 Wib. Selama kegiatan sidang online berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.[Red]
Discussion about this post