Kaltengtoday.com, Sampit – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang telah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan, cukup membawa dan menunjukan KTP saat berobat di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi mengatakan bahwa hal ini sudah menjadi ketentuan secara nasional dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan.
Baca juga : Dinkes Kotim Tingkatkan Integritas Petugas Kesehatan
“Bagi pengguna atau peserta JKN BPJS Kesehatan yang ingin berobat ke pelayanan kesehatan cukup dengan membawa KTP saja,” kata Umar Kaderi, Sabtu (7/1/2023).
Sementara bagi masyarakat yang kurang mampu, lanjut Umar, juga akan dibantu meski tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan. Karena Dinkes sebagai leading sektor yang membantu masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD Kotim.
“Saya juga meminta yang tidak ada KTP agar bisa dibuatkan di Disdukcapil. Hal ini untuk memudahkan dari sisi pelayanan nantinya,” ucapnya.
Baca juga : Dinkes Kotim Himbau Tidak Jual Obat Sirup
Umar pun tidak menampik bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal ini. “Selama ini kan jika tidak ada kartu BPJS Kesehatan maka harus menunggu kartu dulu untuk bisa berobat, namun saat ini cukup membawa KTP saja,” terangnya.
“Jadi, warga tidak perlu lagi mencetak kartu BPJS, asalkan sudah terdaftar di BPJS maka cukup dengan menunjukkan KTP saat berobat, lalu tenaga kesehatan yang bertugas akan mengecek kepesertaannya, atau dengan menggunakan aplikasi mobile JKN. Semoga saja informasi ini bisa sampai ke masyarakat yang tidak mengetahui,” tutup Umar. [Red]
Discussion about this post