Kalteng Today – Palangka Raya, – Pertamina memastikan konsumsi BBM dan LPG di wilayah Kalimantan Tengah aman dan terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Hal itu dikatakan Freddy Anwar, Executive General Manager Regional Kalimantan dalam keterangan tertulis Kamis (6/5/2021)
Dijelaskannya, Pertamina sudah melakukan penguatan stok LPG telah dilakukan dari akhir bulan April dengan penambahan stok cadangan melalui dua tahap.
Pada Tahap I pada April 2020 dan Tahap II pada Mei 2020. Penyaluran ini telah disalurkan ke 252 Agen dan 2.405 outlet LPG yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan.
” Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Tengah, penambahan fakultatif Tahap I sebanyak 326 Metrik Ton (108.640 tabung) dan penambahan fakultatif Tahap II sebanyak 346 Metrik Ton (115.360 tabung),” jelasnya.
Dia juga mengatakan, pada Idul Fitri 2021 kali ini, kebutuhan BBM diprediksi meningkat dibanding Idul Fitri pada tahun 2020.
Dia memastikan, untuk BBM pada saat Idul Fitri aman dengan rincian; untuk konsumsi Gasoline (Premium, Pertalite, Pertamax, Pertamax turbo) untuk wilayah Kalimantan naik sebesar 2,3 % dari konsumsi normal bulanan atau sekitar 148 KL/hari dari 6.517 KL/hari.
Menyikapi hal tersebut, Pertamina tetap melakukan stok monitoring hingga 11 hari. Khusus untuk premium ketahanan stok hingga 13 hari, jelasnya
“Sementara untuk Kalimantan Tengah, rata-rata konsumsi harian gasoline diprediksi menurun sebanyak 1,9% dibandingkan dengan konsumsi normal harian,”jelasnya.
Baca Juga :Â Awal Ramadhan, Pertamina Siapkan 1,5 Juta Tabung LPG 3 Kg Untuk Kalteng
Sedangkan untuk konsumsi gasoil seperti Biosolar, Dexlite, Pertamina Dex di wilayah Kalimantan turun 1,3% dari konsumsi normal bulanan atau sekitar 31 KL/hari dari 2.430,4 KL/hari.
Namun, Pertamina tetap melakukan stok monitoring gasoil sesuai dengan kebutuhan. Saat ini stok solar dapat memenuhi kebutuhan hingga 12 hari.
“Untuk wilayah Kalimantan Tengah, diprediksi mengalami penurunan hingga 5,7% dari konsumsi normal bulanan,”ujar Freddy Anwar. [Red]
Discussion about this post