kaltengtoday.com, Sampit,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menegaskan bahwa pertambangan mineral non-logam ilegal akan dikenai pajak. Hal itu sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, mengungkapkan bahwa semua sumber daya alam yang diambil dari bumi harus membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maksimal 20 persen.
Baca juga :Â DPRD Kotim Berharap Pasar Rakyat Dapat Beroperasi Dalam Waktu Dekat
“Jadi semua pertambangan mineral non-logam yang tidak memiliki izin tetap akan dikenai pajak, meskipun kementerian belum memberikan izin, Pemerintah tetap mengambil tindakan atas pertambangan mineral non-logam ilegal itu nantinya,” kata Handoyo,12 April 2023.
Handoyo menjelaskan, peraturan mengenai pengenaan pajak tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pihak DPRD Kotim bekerja sama dengan pihak eksekutif dalam pembuatan peraturan tersebut.
Setelah peraturan tersebut disahkan, Handoyo menekankan pentingnya kerjasama antara pihak eksekutif dan lembaga hukum terkait untuk menegakkan pengenaan pajak mineral non-logam. Hal ini akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pertambangan mineral non-logam harus membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upayanya untuk menarik pajak dari pertambangan mineral non-logam, DPRD Kotim juga telah berkonsultasi dengan kementerian terkait. DPRD Kotim berharap dapat menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan adanya pengenaan pajak ini, untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga :Â Fraksi PAN DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Pengawasan Takjil Saat Ramadhan
Kesimpulannya, DPRD Kotim telah mengambil tindakan untuk menarik pajak dari pertambangan mineral non-logam ilegal dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pertambangan mineral non-logam, baik yang memiliki izin maupun yang tidak, harus membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, DPRD Kotim bekerja sama dengan pihak eksekutif dan lembaga hukum terkait dalam upaya menegakkan pengenaan pajak mineral non-logam.[Red]
Discussion about this post