kaltengtoday.com, – Sampit, – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur, H. Rudianur menyebutkan persoalan sengketa lahan dan kewajiban realisasi kebun plasma untuk masyarakat yang tidak tuntas diselesaikan, bisa menjadi pemicu konflik yang dapat mengganggu investasi dan kondusifitas daerah.
Kondisi demikian kata Rudianur ibarat bom waktu yang akan menyulut konflik, sehingga berujung pada kasus sengketa perusahaan dan masyarakat lokal.
“Sebab itu harus kita cegah agar konflik antar perusahaan dan warga lokal tidak terjadi, karena dampaknya sangat buruk untuk kondusifitas daerah dan investasi dalam jangka waktu panjang,”kata Rudianur, Rabu 19 Januari 2022 di Sampit.
Rudianur mengungkapkan selama ini juga telah berupaya bersama dengan Pemkab Kotim untuk bisa cepat menyelesaikan persoalan itu supaya tidak menumpuk.
“Setiap bulannya laporan sengketa lahan dan kewajiban perusahaan terhadap realisasi plasma yang masuk kepada lembaga DPRD tidak sedikit dari masyarakat baik itu melalui surat maupun secara disampaikan langsung secara lisan,” jelasnya.
Politisi Golkar ini juga mengapresiasi langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah setempat yang sigap menyelesaikannya. Tetapi ada juga sejumlah masalah justru seperti diabaikan, meski sudah beberapa kali disurati masyarakat hingga ada rekomendasi di DPRD.
Baca juga : Komisi III DPRD Kotim, Terima Aspirasi Guru PAUD
“Persoalannya kadang rekomendasi dari DPRD ini dianggap sepele dan diabaikan. Di satu sisi rekomendasi ini tidak ada implikasi hukum ketika tidak dilaksanakan hal ini yang membuat eksekutif kadang mengabaikannya,” tukasnya.
Baca juga : Komisi IV DPRD Kotim Sambut Baik Rencana Pemerintah Bangun Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
Seandainya kata dia rekomendasi ini punya kekuatan hukum memaksa maka segala persoalan akan cepat terselesaikan.[Red]
Discussion about this post