Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui perangkat daerah agar dapat melakukan inventarisasi terhadap lahan perkebunan dan pertanian yang masuk dalam kawasan hutan.
Baca juga : Perkebunan Kelapa Sawit Jadi Sektor Potensial di Seruyan
Hal itu, disampaikan Koordinator Tim Reses Dapil II DPRD Seruyan, Arrahman menurutnya perangkat daerah terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, diharapkan bisa berkolaborasi bersama Dinas Perkimtan Seruyan, untuk melakukan inventarisasi lahan lahan tersebut.
Selanjutnya dari hasil inventarisasi yang dilakukan dapat mengajukan pelepasan kawasan hutan, serta dimasukan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Upaya ini dilakukan dalam rangka membantu masyarakat kita dalam rangka pengembangan sektor pertanian dan perkebunan secara khusus di wilayah Dapil II,” katanya, Kamis (27/10/2022).
Baca juga : Bupati Minta PBS Perkebunan Bantu Tangani Kerusakan Jalan Lingkar Selatan
Ditambahkan, selain upaya tersebut, pengembangan sektor pertanian di wilayah Dapil II perlu didukung dengan pemaksimalan program cetak sawah untuk memperluas lahan lahan persawahan.
“Normalisasi saluran saluran pengairan atau irigasi juga sangat penting guna mendukung pengairan di lahan persawahan. Selanjutnya perlu dilakukan peningkatan jalan usaha tani guna mendukung kelancaran angkutan produksi pertanian,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post