Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua I DRPD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan, jika Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Palangka Raya, harus dapat benar-benar dimanfaatkan oleh para investor.
Baca juga : Pemko Diminta Kenalkan Keindahan Alam, Guna Tarik Investor Ke Kota Cantik
Untuk itu dirinya mengajak investor agar dapat berinvestasi di Kota Palangka Raya, khususnya mengembangkan berbagai bidang usaha yang mampu berkontribusi bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Cantik.
“Tentu ini peluang terbuka lebar bagi investor untuk berinvestasi. Apalagi, peluang bagi para investor dalam berinvestasi di Kota Palangka Raya sangat terbuka. Misalnya di sektor perhotelan, ritel, hiburan, perdagangan dan sektor lainnya,” katanya, Rabu, 28 Juni 2203.
Namun, setiap investor yang akan membuka atau mengembangkan bisnis usahanya di Kota Palangka Raya, tentu akan sangat berdampak terhadap perkembangan daerah dalam berbagai sisi.
Untuk itu, masyarakat diminta agar dapat mendukung perkembangan investasi di Kota Palangka Raya. Pasalnya, berkembangnya investasi diperlukan peran dari masyarakat dalam menerimanya.
“Dukungan masyarakat sangat penting, dengan begitu para investor merasa nyaman berinvestasi di Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Baca juga : Dishub Kota Palangka Raya Lakukan Perawatan Traffic Light
Selain itu, lanjut Politikus Partai Golkar Palangka Raya ini juga meminta, agar Pemerintah Kota (Pemko) setempat dapa memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi. Terutama kepastian hukum yang berpihak kepada investor
“Kemudahan dalam dunia investasi dapat menjadikan Kota Palangka Raya sebagai tujuan investasi yang memberikan nilai lebih. Seperti penyerapan tenaga kerja, dan kian berkembangnya perekonomian daerah,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post