kaltengtoday.com, – Kasongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan semestinya bersikap tegas atas terlambatnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). Penyampaian laporan LPPD ini wajib diserahkan dan dilaporkan per 31 Desember 2021.
” Alasannya, keterlambatan penyampaian laporan ini akan memicu menimbulkan permasalahan dan menghambat pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan,” Tegas Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono
Bukan itu saja, ia juga memperhatikan politikus keterlambatan APBDes. Pasalnya, keterlambatan itu akan mengganggu anggaran belanja dan pelaksanaan program pembangunan.
” Contohnya, jika kami terlambat dalam menetapkan APBD bakal diberikan sanksi atau hukuman. Seperti selama enam bulan tidak mendapatkan penghasilan atau gaji, ” Jelasnya.
Namun, yang jelas bukan itu menjadi inti pembahasannya. Padahal, dengan terlambatnya penyampaian laporan akan menghambat roda pembangunan dan birokrasi.
baca juga :Â DPRD Katingan Prihatin Terhadap Kondisi Bangunan Sekolah
” Pengaruhnya daerah bisa dinilai kurang mematuhi pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng dan ketentuan undang-undang. Padahal, didalam ketentuan LPPD wajib diserahkan pada penutup tahun anggaran dan sama halnya dengan APBDes,” Mintanya.
baca juga :Â Komisi II DPRD Kotim, Harapkan Harga Minyak Goreng Kembali Stabil
Politisi Partai Golkar ini menyoroti permasalahan itu. Ia mewanti-wanti dan tidak boleh dengan keterlambatan, daerah mendapat teguran dari BPK. Bahkan, hindari resiko dari pemangkasan atau pemotongan anggaran dari pemerintah pusat. [Red]
Discussion about this post