Kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Supardi mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Katingan agar menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Lantaran sebentar lagi mendekati hari raya Idul Fitri pada 1 syawal 1445 Hijriah.
” Penyaluran THR ini sudah ada ketentuannya melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Terutama untuk para pekerja atau karyawan di suatu badan usaha dan perusahaan, ” Katanya, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga : Â DisnakertransKop dan UKM Barut Minta Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran
Terkait mekanisme penyalurannya, tetap mengacu kepada keputusan Menaker Nomor 12 Tahun 2023. Paling lambat dibayarkan 10 hari sebelum perayaan hari Raya Idul Fitri.
” Pemberian THR ini bersifat wajib dilaksanakan. Apabila perusahaan tidak melaksanakannya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada, ” Jelasnya.
Ia menyebutkan, karyawan atau tenaga kerja bisa melaporkan kepada pemerintah daerah jika tidak mendapatkan tunjangan tersebut. Sebab, sanksi yang dikenakan kepada perusahaan bisa berupa yang terberat yakni penutupan operasi, izin usaha, dan penghentian administrasi perizinan untuk sementara waktu.
” Semua ada mekanismenya, baik itu peringatan keras, teguran maupun sanksi berat. Segera laporkan jika itu ada, ” Mintanya.
Baca Juga : Â Disnakertrans Kotim : THR Diberikan H-7
Namun, selama ini belum ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan tertentu di Katingan. Sehingga, diharapkan ada kerja sama yang baik dari PBS yang selama ini beroperasi.
” Kita sediakan pos pengaduan informasi untuk masyarakat yang hendak memberikan laporan ketika ada kelalaian dan keterlambatan dari perusahaan. Kita menghendaki hal-hal yang baik di Katingan ini, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post