kaltengtoday.com, Sampit – Kapolres Kotim AKBP Sarpani memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng di wilayah hukum Habaring Hurung ini.
“Ini kita lakukan guna ketersediaan dan juga stabilitas harga minyak goreng yang ada di beberapa pasar dan juga toko di Kotim ini,”ucap kapolres, Kamis (24/3).
Dikatakan kapolres, penimbun minyak goreng bisa diancam kurungan penjara. Ancaman pidana ini berlaku bagi semua pihak yang berani menimbun minyak goreng. “Masalah tindak pidana terkait penimbunan ini diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,”ungkapnya.
Baca Juga :Â Ini Program Prioritas Pemkab Kotim di 2023 Mendatang
Menurutnya, jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pelaku bisa dijerat Pasal 107 UU tersebut. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pelaku penimbunan bisa dikenai hukuman penjara selama lima tahun bahkan dikenakan denda sebesar Rp 50 Miliar. Paparnya lagi.
Kemudian, pada ayat 1 Pasal 29 UU itu juga menjelaskan, bagi pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok, dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga yang cukup tinggi.
Baca Juga :Â Pemkab Kotim Didorong Invetarisir PBS Yang Melaksanakan Kewajiban 20% Plasma
“Saya berharap agar hal ini bisa dipahami oleh siapa saja terutama sekali bagi penjual migor bahkan distributor. Jangan sampai tidak mengetahuinya, sekali lagi harap dipahami,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post