Kalteng Today – Kapuas, – Berdasarkan data Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas salah satu kabupaten paling tinggi kasus pengunaan Narkotika ke empat setelah Kota Palangka Raya,Sampit (Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun (Kotawaringin Barat).
Hal itu dikatakan Kepala Badan Narkotika Provinsi Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono.kepada wartawan di Kantor Bupati Kapuas, Selasa (1/9).
“Sesuai data di BNP Kabupaten Kapuas masuk sebagai penguna Narkotika terbanyak ke empat di Kalteng,” ucapnya.
Edy Swasono menyampaikan saat ini data penguna Narkotika di Kabupaten Kapuas sekitar 2.452 orang berdasarkan data dari 2019 hingga 2020. Karena itu perlu di lakukan strategi pendampingan rehabilitasi bukan hanya penindakan hukum yang terus dilakukan.
Pihaknya kata Edy, juga melaksanakan sosialisasi intruksi presiden nomor 2 tentang program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika yang direncanakan hingga tahun 2024.
“Korban penyalahgunaan Narkotika harus disembuhkan bukan dipidanakan, apa bila keluarga yang sukarela melaporkan akan kami rawat sampai sembuh dan kerahasiaan korban tetap dirahasiakan,” terangnya.
Baca Juga : Personil Polsek Seruyan Hulu Tandatangani Pakta Integritas Bebas Narkoba
Sebab lanjut Edy,tidak pernah akan habis peredaran gelap Narkotika kalau diberikan hukuman seberat beratnya bukan saja kepada pemakai tetapi ke bandar narkoba pun di berikan sanksi berat pencuciam uang serta penyitaan aset hingga di miskinkan.
“Ini yang menjadi fokus kami untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Bahwa BNP lebih fokus pada penanganan masalah korban Narkotika, ketimbang hukum,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post