kaltengtoday.com, Kasongan – Wakil Bupati Katingan Sunardi N Litang menekankan pentingnya sosialisasi tertib penggunaan spektrum frekuensi Radio dan alat atau perangkat telekomunikasi. Maka, ini Bagian dari prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya bersama Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah dan Diskominfopersantik Kabupaten Katingan
“Agenda ini memberikan pengetahuan dan pandangan bagaimana tata cara dan regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat atau perangkat telekomunikasi yang tentunya digunakan dalam kehidupan sehari-hari,” Katanya, Rabu (21/6/2023)
Baca Juga : Â KPID Kalteng Gandeng Kampus IAIN Palangka Raya Gelar Kegiatan Literasi Media
Apalagi, kegiatan ini adalah bagian dari tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam menjalankan amanat peraturan menteri komunikasi dan informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio.
” Kegiatan ini akan dapat semakin membuka wawasan kita bersama dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat atau perangkat telekomunikasi khususnya di Kabupaten Katingan dan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya,” Sebutnya.
Sementara itu, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya, Rohmudin, S.Sos, MM mengatakan, beberapa isu mengenai pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yaitu pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio sangat vital dan pemanfaatannya diatur oleh pemerintah agar terciptanya tertib frekuensi dan meminimalisir gangguan pada spektrum.
Baca Juga : Â Pendaftaran Ditutup, Ada 48 Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng
” Beberapa pita frekuensi bersinggungan langsung dengan keselamatan jiwa manusia. Antara lain adalah pita frekuensi pada jalur penerbangan, maritim, kebencanaan dan meteorologi (BMKG),” Sebutnya.
Menurutnya, pita frekuensi itu hendaknya bebas dari gangguan dan penggunaan yang tidak semestinya. Untuk itu, tugas bersama memberikan kesadaran dan pemahaman kepada semua pengguna frekuensi agar tertib dalam penggunaan spektrum frekuensi radio.  [Red]
Discussion about this post