kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kendaraan listrik kini tengah menjadi trend baru di Kota Palangka Raya. Bahkan tidak sedikit masyarakat, baik yang dewasa hingga anak-anak yang menggunakan kendaraan listrik untuk mobilitas sehari-hari.
Akan tetapi saat ini, banyak anak-anak yang menggunakan kendaraan listrik secara ugal-ugalan serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan berkendara.
Untuk itu, Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, penggunaan kendaraan listrik harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga :Â PLN Dukung Toyota Kembangkan Kendaraan Listrik di Indonesia
“Jadi penggunaan kendaraan listrik telah diatur dalam Kemenhub Nomor 45 Tahun 2009, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” katanya, Rabu(1/6/2022).
Dijelaskannya, dalam peraturan tersebut bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik, minimal harus telah berusia 12 tahun.
Bagi para pengguna kendaraan listrik juga harus menggunakan kelengkapan berkendara, layaknya menggunakan sepeda motor, seperti menggunakan helm dan sebagainya.
“Selain itu para pengguna kendaraan listrik juga harus menggunakan lajur khusus atau kawasan tertentu,” tegasnya.
Baca Juga :Â Â Satlantas Katingan Tegur Anak Pengendara Sepeda Listrik
Untuk itu, lanjut Kompol Feriza Winanda Lubis, seluruh masyarakat harus dapat memahami aturan tersebut, agar kedepan tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat adanya pengendara kendaraan listrik yang ugal-ugalan.
“Kami juga tentu menyambut baik adanya kendaraan listrik, karena salah satunya membantu mengurangi emisi yang dihasilkan sepeda motor konvensional. Akan tetapi haruslah dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post